Ayat ini jelas menyatakan, bahwa Allah menciptakan para istri bagi para suami adalah sebagai penenteram, agar para suami hidup tenteram bersama istrinya. Kemudian Dia jadikan keduanya rasa kasih dan sayang. Hal ini menunjukkan bahwa Dia menghendaki agar kehidupan persuami – istrian bagi segenap hamba-Nya dapat membuahkan kebahagiaan, bukan hanya kebahagiaan di dunia yang fana belaka melainkan kebahagiaan yang abadi di akherat kelak.
Setelah kursi pelaminan telah terlewati sesuai dengan tata pernikahan yang baik dan benar, otomatis seorang wanita adalah sebagai istri dari seorang suami , sehingga rona kehidupan bersuamipun mulai mewarnai kehidupan sehari – harinya. Itulah rona kehidupan yang benar – benar baru dan amat berbeda dari kehidupan sebelumnya.
Rona kehidupan yang baru itu harus benar – benar disadari oleh seorang istri. Dengan bersuami, niscaya dia tidak sendiri lagi, perubahan status pasti terjadi, aneka hikmah bersuami dapat digali, kebahagiaan hidup siap menanti, tetapi aneka penyebab konflik pun mesti diwaspadai.
Dengan bersuami kini seorang wanita mulai hidup serumah dengan pria yang dia cintai sebagaimana telah menjadi dambaan sejak jauh sebelum menikah. Di balik kehidupan serumah dengan pria tercinta itulah ada konsekuensi tersendiri yang harus disadari dan ada tanggung jawab yang harus di emban dengan baik.
Bersenang – senang dan bermesraan dengan suami memang merupakan keharusan bagi setiap istri. Baik ketika masih pengantin baru maupun telah bertahun – tahun. Namun sebagai insan muslimah yang baik, para istri hendaknya tetap menyadari betul bahwa pria yang mengajaknya hidup serumah itu adalah orang lain, bukan kakaknya sendiri dan bukan pula sanak saudaranya, tetapi ia rela berkorban untuknya, rela mencukupi segala kebutuhan hidupnya, rela bekerja mencari dan memberi nafkah keluarga, rela memimpinnya dengan penuh tanggung jawab, rela membimbingnya ke jalan yang benar dan rela pula berusaha sekuat tenaga untuk membahagiakannya.
Menyadari akan hal itu, maka seharusnya para istri menyadari pula bahwa dirinya berkewajiban menghormati suami tercinta, berbakti kepadanya dengan ketulusan hati, menerima pemberian nafkah dan segala pemberian darinya dengan perasaan puas, bersedia mengatur ekonomi keluarga suaminya dengan baik dan benar, ikhlas memberikan pelayanan seksual secara maksimal, siap mendampingi tegaknya keimanan suami, tekun menata rumah suami dengan sebagus mungkin, berusaha menyejukkan pergaulan keluarga suami dan mempersiapkan diri untuk mendidik anak – anak yang bakal dilahirkannya dengan penuh kearifan.
Itulah kesadaran yang seharusnya muncul di benak setiap istri. Ia tidak hanya siap menerima kebahagiaan dari suami tercinta, tetapi juga siap untuk memberikan kebahagiaan kepadanya dengan upaya seoptimal mungkin.
Kebahagiaan memang harus dicapai dengan upaya yang maksimal. Dan satu upaya yang tidak boleh ditinggalkan ialah mewaspadai segala kemungkinan yang dapat menyebabkan terjadinya konflik dalam keluarga, utamanya suami istri itu sendiri dan jika frekuensinya cukup tinggi, niscaya kebahagiaan keluarga akan memudar dan bahkan sulit diharapkan kehadirannya.
Suami yang kesibukannya nyaris dilakukan di luar rumah, bisa jadi menimbulkan berbagai kecurigaan dan prasangka yang tidak baik bagi istri di rumah. Demikian halnya dengan kesibukan istri, meskipun kebahagiaan harus dilakukan di dalam rumah, bisa saja menimbulkan kecurigaan bagi suami. Terlebih lagi dewasa ini kita tidak bisa menutup mata, bahwasanya tidak sedikit para wanita muslimah yang harus bekerja menggeluti profesinya di luar rumah.
Beda pendapat antara seorang dengan orang lain adalah hal wajar dan manusiawi. Tidak terkecuali antara suami dengan istri. Namun demikian, tidak jarang perbedaan pendapat itu muncul berlebihan dan meruncing menjadi suatu konflik atau bahkan pertengkaran yang sangat merugikan masing – masing pihak. Selama perbedaan pendapat itu tidak berkenan langsung dengan masalah akidah, seorang istri hendaknya tetap menyadari sebagai rahmat. Dengan beda pendapat, keputusan akan lebih matang dan kebijakan keluargapun akan lebih arif. Kebijakan yang dibuat akan diberlakukan dalam sebuah persuami-istrian, akan lebih menyentuh kemauan setiap individu anggota keluarga dan lebih menampung aspirasi mereka. Oleh karenanya , kedua belah pihak hendaknya sama – sama mengutamakan kearifan sikap dan menonjolkan prasangka baik. Tidak mudah terpancing oleh segala sesuatu yang belum jelas akar permasalahannya, berlapang dada dalam menghadapi segala hal, termasuk mencurigakan hal sekalipun, tidak membiasakan diri melakukan hal – hal yang dapat mengundang kesalahpahaman, membiasakan diri untuk menjelaskan apa yang terjadi sesungguhnya terjadi dan senantiasa mendahulukan kejernihan berfikir diatas emosi dan tidak egois.
(Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi setiap wanita)

